Kebijakan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat, yang sebelumnya menghadapi kendala besar dalam memperbarui dokumen kependudukan akibat kerusakan atau hilangnya berkas akibat bencana alam. Dengan adanya kebijakan ini, warga diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala prosedur yang rumit di tengah situasi darurat.
Bima Arya menekankan bahwa dalam masa tanggap darurat seperti ini, pemerintah berupaya memberikan solusi cepat dan tepat agar warga yang terdampak bencana tetap mendapatkan pelayanan maksimal. “Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemulihan pasca-bencana dapat berjalan dengan lancar, dan tidak ada warga yang tertinggal dalam hal hak-hak mereka,” tutupnya.
(JOHANSIRAIT)