Bima juga menambahkan, Dukcapil akan melayani masyarakat dengan cara “menjemput bola,” artinya petugas Dukcapil akan turun langsung ke lapangan untuk membantu warga yang membutuhkan pembaruan data. Data yang telah diperbaharui akan segera disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan digunakan dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
Penyederhanaan prosedur ini hanya berlaku selama status tanggap darurat yang ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Selain itu, untuk memastikan akurasi data, Bima Arya menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Penyederhanaan prosedur ini harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan semuanya terdata dengan benar,” lanjut Bima.