“Kami berharap agar apa yang saya sampaikan ini dapat didengar oleh lembaga kementerian yang mengeluarkan peraturan tersebut. Semoga ada solusi yang bisa diambil untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini terhadap industri dan tenaga kerja Indonesia,” ujar Immanuel.
Selain kebijakan impor, Immanuel juga mencatat bahwa kondisi ekonomi yang tidak menentu turut memperburuk situasi ketenagakerjaan di tanah air. Pandemi COVID-19 yang masih memberikan dampak ekonomi, meskipun Indonesia sudah mulai pulih, serta ketidakpastian di pasar global, turut mempengaruhi keputusan perusahaan dalam mengambil langkah efisiensi, termasuk dengan melakukan PHK.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kemnaker terus berupaya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas. Immanuel berharap bahwa dengan adanya berbagai kebijakan, seperti pelatihan keterampilan dan program padat karya, bisa membantu para pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
Sementara itu, pihak pemerintah melalui Kemnaker juga terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, salah satunya dengan memberikan berbagai program bantuan sosial dan kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK.
Immanuel menambahkan bahwa pemerintah juga tengah mengkaji dan merumuskan kebijakan yang lebih baik untuk mendukung keberlangsungan perusahaan dan perlindungan hak pekerja. Dengan begitu, diharapkan angka PHK yang semakin meningkat dapat ditekan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia dapat lebih terjamin.