Kementerian Perindustrian Ungkap Modus Masuknya Barang Impor Ilegal, Satgas Baru Dibentuk

Agus menjelaskan bahwa pengusaha yang terlibat dalam praktik ini memanipulasi HS Code untuk mengecoh sistem bea cukai dan menghindari kewajiban yang seharusnya mereka bayar. “Praktik-praktik ini telah menjadi masalah klasik karena tidak ada penegakan hukum yang efektif sebelumnya,” tambahnya.

Untuk menanggulangi masalah ini, Agus menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau yang dikenal dengan Satgas Impor Ilegal. Satgas ini akan berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *