JAKARTA -Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap modus operandi dalam penyelundupan barang impor ilegal, yang terungkap melalui laporan-laporan yang diterima Kementerian Perindustrian. Modus tersebut mencakup berbagai praktik curang, termasuk penggunaan Perizinan Impor (PI) yang tidak sesuai dengan jumlah barang yang diajukan dan pelarian kode HS (Harmonized System Code) untuk menghindari pajak dan regulasi.
“Modusnya macam-macam, ada yang menggunakan PI namun jumlah barang yang diimpor tidak sesuai dengan PI yang diajukan. Ada juga pelarian HS Code untuk menghindari bea masuk lebih tinggi, mengelak dari kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), ataupun menghindari kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.