Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor yang Mundur

Keputusan hakim tersebut memberikan angin segar bagi Sahbirin Noor, meskipun ia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa KPK tidak mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus suap proyek. “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Kendati demikian, meski menang dalam praperadilan, Sahbirin Noor memilih mundur dari jabatannya untuk menghindari gejolak lebih lanjut di kalangan masyarakat dan menjaga kestabilan pemerintahan daerah. Keputusan ini juga untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang masih dapat berlanjut meskipun penetapan tersangka telah dibatalkan.

Setelah pengunduran diri Sahbirin Noor, Kemendagri kini tengah mempersiapkan proses administrasi untuk segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan. Penunjukan Pjs diharapkan dapat memastikan kelancaran pemerintahan daerah menjelang pelaksanaan Pilkada Kalsel pada 2024, serta menjaga stabilitas sosial-politik di daerah tersebut.

Sementara itu, pemerintah daerah Kalsel dan pihak terkait lainnya akan mempersiapkan segala langkah untuk menyongsong transisi kepemimpinan sementara sebelum pemilihan gubernur yang akan datang.
(JOHANSIRAIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *