“Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain,” kata Bima.
Bima Arya juga mengungkapkan alasan dibalik pengunduran diri Gubernur Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Menurutnya, pengunduran diri Sahbirin Noor dilakukan untuk menjaga situasi yang kondusif dalam pemerintahan Kalimantan Selatan, khususnya dalam konteks perkembangan hukum yang sedang berjalan.
“Pak Sabirin tadi sudah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden dan juga DPRD yang intinya menyatakan berhenti dengan alasan menjaga situasi kondusif pemerintahan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sahbirin Noor sebelumnya terjerat kasus hukum usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek di Kalsel. Dalam kasus tersebut, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun ia kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berhasil memenangkan permohonannya.
Pada 12 November 2024, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum. Hakim menyatakan bahwa KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.