Bima menyebutkan bahwa pembagian bansos selama periode menjelang pemilu rawan disalahgunakan, terutama oleh pihak-pihak yang memiliki akses langsung terhadap dana APBD. Menurutnya, pembagian bansos yang tidak terkontrol dengan baik dapat menimbulkan kesan bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik. Untuk itu, larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah dalam bentuk penyalahgunaan bantuan sosial.
“Khawatirkan ada penyalahgunaan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Jadi ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya.
Walaupun bansos berbasis APBD ditunda, beberapa program bantuan dari kementerian keuangan tetap dapat berjalan, terutama yang telah memiliki jadwal pelaksanaan yang sudah direncanakan sebelumnya. Salah satunya adalah program penurunan stunting yang dinilai sangat penting untuk dilanjutkan, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan manusia di Indonesia.
“Program-program kementerian yang memang sudah dijadwalkan dan sudah diberitakan kepada warga, seperti dana insentif fiskal untuk penurunan stunting, itu masih bisa dilakukan. Namun, kami tetap menggarisbawahi bahwa semua kegiatan ini harus dilaporkan,” tambah Bima.