JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah telah resmi menandatangani surat larangan pembagian bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh para pihak yang terlibat dalam proses pemilu, baik dari pihak incumbent maupun calon lainnya yang memiliki akses terhadap distribusi bantuan sosial.
Bima Arya menjelaskan bahwa, meskipun distribusi bansos berbasis APBD akan ditunda, program-program bantuan sosial yang berasal dari kementerian keuangan, seperti program penurunan angka stunting, masih tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, untuk memastikan transparansi, setiap distribusi bantuan yang tetap berjalan harus dilaporkan secara rinci.
“Jadi intinya Bansos yang bersumber dari APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara. Ada beberapa program kementerian yang membutuhkan kesegeraan, seperti untuk penurunan stunting, itu bisa tetap berjalan. Namun, kami minta agar semuanya dilaporkan,” ujar Bima Arya kepada wartawan di KPU DKI Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
Langkah penundaan pendistribusian bansos tersebut diambil untuk menghindari kecurigaan masyarakat mengenai adanya manipulasi atau penyalahgunaan bantuan oleh pihak-pihak tertentu dalam konteks Pilkada. Bima Arya juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku tidak hanya untuk daerah tertentu, tetapi secara menyeluruh untuk semua wilayah yang melaksanakan Pilkada.