Kemendag Temukan Praktik Bundling Sebabkan Kenaikan Harga MinyaKita, Imbau Pelaku Usaha Hentikan

Rusmin menambahkan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 295 pelaku usaha yang meliputi produsen, repacker, distributor pertama dan kedua, pengecer, serta ritel modern sejak 13 November 2024 hingga saat ini. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, Kemendag sudah memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kemendag berharap bahwa penghentian praktik bundling akan dapat menurunkan harga MinyaKita, yang pada bulan November 2024 tercatat mengalami kenaikan sebesar 1,05 persen, menjadi sekitar Rp 17.058/liter. Kenaikan harga tersebut jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700/liter. Di beberapa daerah, harga MinyaKita bahkan tembus lebih dari Rp 18.000/liter, seperti yang tercatat di 32 kabupaten/kota prioritas pengendalian harga.”Praktik bundling ini harus dihentikan agar harga MinyaKita tetap terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi yang lancar dan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rusmin.
(JOHANSIRAIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *