Temuan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan distribusi dan harga jual MinyaKita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024). Menurut Rusmin, meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk mengendalikan harga MinyaKita, masih terdapat beberapa pihak yang memanfaatkan celah untuk mempengaruhi harga dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.”Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke MinyaKita akibat produk bundling yang kurang laku,” ujar Rusmin dalam keterangan pers yang diterima media.Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah mengirimkan surat resmi kepada berbagai asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, antara lain Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk menghentikan praktik bundling yang merugikan konsumen dan mempengaruhi kestabilan harga.
Beranda
Ekonomi
Kemendag Temukan Praktik Bundling Sebabkan Kenaikan Harga MinyaKita, Imbau Pelaku Usaha Hentikan