Kemendag sebut rakor terkait rafaksi minyak goreng  akan segera dilakukan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto, mengungkapkan rencana untuk segera mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait mengenai rafaksi minyak goreng. Pernyataan ini disampaikan Suhanto di Jakarta pada hari Jumat. Menurutnya, pembahasan mengenai pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag. Hal ini dikarenakan pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Aturan terkait utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Namun, ketika terjadi perubahan dalam Permendag tersebut, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang menjadi pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak lagi mengatur subsidi.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah meminta pendapat secara hukum dari Kejaksaan, namun tetap membutuhkan landasan hukum yang kuat. Kemendag pun mengambil sikap yang sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng, mengingat pentingnya keterlibatan beberapa kementerian dan lembaga terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *