Kemendag juga tengah menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran distribusi, termasuk kemungkinan praktik menjual MinyaKita dalam bentuk minyak curah. “Ada indikasi MinyaKita dikemas ulang dan dijual sebagai minyak curah, tapi ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut,” tambah Wisnu.Harga minyak curah yang ikut mengalami kenaikan disebut berkaitan erat dengan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional. Minyak curah tidak lagi diatur oleh pemerintah, sehingga fluktuasi harga CPO langsung memengaruhi harga di tingkat konsumen.Menurut Wisnu, jika praktik penjualan MinyaKita sebagai minyak curah benar terjadi, maka hal tersebut masuk dalam ranah pelanggaran hukum. “Kami sudah menugaskan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk mengawasi praktik ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan hukum yang tegas,” tegasnya.
(JOHANSIRAIT)