Acara syukuran ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh yang tergabung dalam Aliansi Advokat Indonesia Bersatu, di antaranya Martin Lukas Simanjuntak S.H,M.H. dan Yan Pieter Panjaitan, yang menegaskan kembali komitmen mereka untuk mendukung hasil pemilihan umum yang telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski terdapat permintaan pengulangan pemilu dari sebagian pihak, terutama pendukung paslon capres dan cawapres yang tidak terima dengan kekalahan, Martin dan Pieter menegaskan bahwa keputusan tersebut haruslah taat pada hukum yang berlaku.
“Saya setuju pemilu itu diulang walaupun di undang-undang tidak ada ditulis kecuali ada selisih seperti yang tadi dibilang senior kita, saya setuju pemilu diulang, tapi diulang nya di 2029,” sambung Martin.