Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera. Vonis bebas tersebut diduga dicapai melalui suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengacara Lisa Rahmat. Kejagung menduga, uang suap tersebut diserahkan oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyelidikan Kejagung, Meirizka diduga menyerahkan uang senilai Rp 3,5 miliar untuk membayar pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menggunakan uang tersebut untuk menyuap hakim. Uang tersebut terdiri dari dua kali pembayaran: pertama sebesar Rp 1,5 miliar dan tambahan Rp 2 miliar untuk biaya lainnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Hakim Erintuah Damanik
- Hakim Mangapul
- Hakim Heru Hanindyo
- Pengacara Lisa Rahmat
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja
Kejagung terus memperluas penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam suap ini dan bagaimana alur suap tersebut sampai ke tangan hakim-hakim yang memutuskan perkara Ronald Tannur. Pihak Kejagung juga akan terus memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan penyidikan ini.