Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Banding atas Putusan Restitusi Rp 1,02 Miliar

Surabaya – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengungkapkan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan restitusi untuk 71 korban meninggal dan luka. Pada 31 Desember 2024, majelis hakim memutuskan jumlah restitusi yang diberikan hanya sebesar Rp 1,02 miliar, jauh di bawah tuntutan awal yang mencapai Rp 17,2 miliar. Keputusan ini membuat keluarga korban merasa tidak puas dan berencana untuk mengajukan banding.

Devi Athok, salah satu orang tua korban, menyatakan bahwa putusan tersebut sangat melukai hati keluarga korban. “Putusan majelis hakim sangat melukai hati keluarga korban. Kami pasti akan banding,” ujarnya dalam wawancara pada Jumat (3/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *