Kuasa hukum keluarga korban, Risma Situmorang, saat diwawancarai usai mediasi di PN Binjai, menjelaskan kronologi peristiwa yang berujung pada gugatan tersebut. Menurutnya, almarhumah Putri adalah pasien rutin di RSU Sylvani, khususnya oleh dr. Sugianto, seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn). Pada kehamilan ketiganya, almarhumah memutuskan untuk berkonsultasi dengan dr. Sugianto setelah sebelumnya melahirkan dua anak secara caesar dengan dokter lain, dr. Faisal Fahmi.Namun, Risma menjelaskan bahwa meskipun Putri telah memasuki usia kandungan delapan bulan, dr. Sugianto tidak memberikan jadwal konsultasi yang teratur atau memperhatikan perkembangan kehamilannya secara memadai. Keluarga pun yang merasa khawatir, berinisiatif untuk datang ke rumah sakit guna berkonsultasi lebih lanjut, namun tidak ada jadwal konsultasi yang jelas.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Keluarga Gugat RSU Sylvani Binjai dan Dokter atas Dugaan Malapraktik, Ibu dan Anak Meninggal Dunia