Saat ini, kasus tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Penyidik sedang berusaha mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.“Sudah ada delapan saksi yang kami periksa, dan proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menemukan pelaku utama dari kasus ini,” ungkap Dedy.Ia juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan temuan lama Pidsus Kejati Papua pada tahun 2014. Kasus tersebut kini diangkat kembali karena adanya indikasi kuat terhadap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.“Kami berharap proses penyidikan ini dapat segera mengungkap aktor-aktor yang terlibat sehingga dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dedy.
(JOHANSIRAIT)