Dedy mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan hak milik di kawasan konservasi telah disita. Dokumen-dokumen ini diduga diterbitkan oleh BPN Kota Jayapura di atas lahan yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi.“Dokumen tersebut sudah kami bawa ke kantor Kejati Papua untuk diperiksa dan diteliti lebih lanjut. Nantinya, kami akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi untuk mengaitkan dokumen ini dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki,” jelas Dedy.Selain itu, penyidik sedang mencari tahu keaslian dokumen yang diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah. “Kami perlu memastikan apakah dokumen yang diterbitkan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan hukum,” tambahnya.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Kejati Papua Geledah Kantor BPN Jayapura, Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Konservasi