Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung terkait alih fungsi lahan konservasi. Awalnya, kawasan Teluk Youtefa memiliki luas 1.650 hektare, tetapi kini menyusut menjadi hanya sekitar 30-40 hektare.“Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di bidang kehutanan, khususnya penguasaan lahan dalam kawasan konservasi Teluk Youtefa. Penyusutan luas kawasan tersebut diduga terjadi karena alih fungsi lahan,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/12/2024).
Beranda
Hukum dan Kriminal
Kejati Papua Geledah Kantor BPN Jayapura, Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Konservasi