Pada Rabu (18/12/2024), Kejati Jakarta melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah meningkat statusnya sejak 17 Desember 2024.
Syahron mengungkapkan, penyidik Kejati Jakarta telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana dalam kegiatan ini, dan setelah melakukan pengumpulan data serta keterangan, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Kami telah menyita beberapa barang bukti, seperti laptop, handphone, serta dokumen dan berkas yang penting untuk memperjelas proses pidana ini,” ungkap Syahron.
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi yang berbeda, antara lain Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, serta beberapa lokasi lainnya di Jakarta. Beberapa lokasi yang digeledah meliputi kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, dan rumah tinggal yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Matraman, Jakarta Timur, dan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Syahron juga menjelaskan bahwa selain dokumen dan perangkat elektronik, sejumlah uang turut disita dalam rangka analisis forensik lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti dalam kasus ini.