JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada tahun 2023. Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan stempel untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, namun tercatat dalam anggaran dengan nominal yang sangat besar.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa kegiatan yang diduga fiktif ini berhubungan dengan penggunaan anggaran yang melibatkan kegiatan seni budaya yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Modus operandi yang ditemukan adalah pemalsuan stempel sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif untuk menutupi kegiatan yang tidak benar-benar dilakukan.
“Modus yang ditemukan adalah pemalsuan stempel-stempel pada dokumen kegiatan, khususnya untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kegiatan tersebut sudah tercatat dalam anggaran, tetapi tidak ada pelaksanaan nyata di lapangan. Jadi, stempel-stempel ini diduga dipalsukan,” jelas Syahron saat dihubungi wartawan pada Kamis (19/12).
Syahron menjelaskan bahwa kegiatan fiktif ini tercatat dalam anggaran sebesar Rp150 miliar, yang seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan seni dan budaya. Namun, meskipun anggaran telah dicairkan, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan laporan.
“Sanggar tari yang terlibat memang ada, namun kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan. Ini yang menjadi inti penyelidikan kami,” ujar Syahron, menambahkan bahwa penyimpangan anggaran ini bisa merugikan keuangan negara secara signifikan.