SUMUT -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) terkait penanganan stunting pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Pemeriksaan ini melibatkan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Dinas (Kadis) dari beberapa dinas di Pemkab Madina.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait penanganan stunting yang menjadi prioritas pada anggaran dua tahun terakhir. Klarifikasi dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama yang menjabat sebagai Kabid dan Kadis di Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Madina. Pemeriksaan ini berfokus pada proses penanganan stunting yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kedua dinas tersebut.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengembangkan informasi terkait kegiatan penanganan stunting yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Adre. Meskipun tidak merinci jumlah pasti pejabat yang diperiksa, Adre menegaskan bahwa klarifikasi tersebut melibatkan pejabat di Dinas Kesehatan dan Dinas P2KB Madina.