Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penahanan. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.