Syahron menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka AP diduga memanipulasi laporan keuangan dengan menciptakan piutang dan utang fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai. Sementara itu, tersangka GSR berperan dalam penjualan produk Panbio ke PT Promedik yang diketahui tidak memiliki kapasitas untuk membeli, merugikan PT IGM.
GSR juga diduga memerintahkan tersangka CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-perbankan, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif. CSY berkontribusi dengan membuat laporan keuangan yang tampak sehat dan menciptakan klaim diskon palsu. Ia bersama BBE, yang merupakan Manager Finance PT Indofarma, mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor.