Kejaksaan Temukan Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Lima lokasi yang digeledah adalah:

  1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;
  2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;
  3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
  4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan
  5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jakarta juga memeriksa tiga saksi terkait kasus ini. Di antaranya adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan MFM, dan pemilik Event Organizer GR-Pro, GAR. Syahron Hasibuan mengonfirmasi bahwa mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.

Imbas dari kasus ini, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa ruang kerja Iwan Henry Wardhana, termasuk ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, turut digeledah oleh tim Kejaksaan.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam penyidikan kasus ini. “Kami menghormati dan juga saya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut,” ujar Teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *