JAKARTA –Kejaksaan Tinggi Jakarta mengungkap temuan uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan kegiatan-kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan pada tahun 2023 dengan anggaran mencapai Rp 150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa uang tunai Rp 1 miliar ditemukan di salah satu rumah pegawai ASN Dinas Kebudayaan Jakarta. Namun, Syahron tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilik uang tersebut, hanya menyebutkan bahwa uang itu ditemukan di rumah salah seorang ASN di Dinas Kebudayaan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) melibatkan lima lokasi yang diduga terkait dengan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta. Selain menemukan uang tunai, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen kegiatan.