Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan JLS Cilegon

“Terdakwa Victory Jerzon Titalemba yang sudah dijatuhi hukuman kasus korupsi oleh Pengadilan Negeri Cilegon berhasil ditangkap oleh Tim Tabur dari Kejaksaan Agung,” ungkap Didik Farkhan Alisyahdi.

Diketahui, terpidana ini divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan JLS Cilegon yang berujung pada kerugian negara senilai Rp 959 juta. Sidang vonis dilakukan secara in absentia pada Oktober 2023, dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Diharapkan, penangkapan ini juga menjadi momentum untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *