Kejaksaan Negeri Batam Terima Pelimpahan 35 Tersangka Demo Rusuh Penolakan Relokasi Warga Rempang

Sebelumnya, sebanyak 43 orang diamankan oleh kepolisian setelah terjadi bentrokan antara masyarakat Melayu dan aparat keamanan terkait penolakan relokasi warga Rempang, Batam. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam melempari petugas dan melakukan perusakan selama bentrokan tersebut. Setelah melalui penyelidikan, kepolisian menetapkan 35 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam demo bela Rempang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *