Menurut penyidik Kejagung, Tom Lembong diduga mengeluarkan surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP. Sebanyak sembilan perusahaan swasta yang terlibat, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM. Para perusahaan ini, setelah mengolah GKM, menjualnya langsung ke masyarakat dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan. “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” katanya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi impor gula ini telah menjerat dua tersangka, yakni Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin impor gula dan manipulasi harga yang merugikan negara.
Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa saksi yang telah diperiksa, pihaknya masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejumlah saksi yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran mereka dalam proses impor gula yang diselewengkan tersebut.