JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Pada Kamis (14/11/2024), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tiga saksi diperiksa dalam kasus ini. “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 3 orang saksi, yang terdiri dari GNR, mantan Sekjen Kemendag, TSC, pihak PT Jujur Sentosa, dan IA, Head Legal PT Kebun Tebu Mas,” ujarnya dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran para saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula pada periode 2015-2016, yang melibatkan tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Tom Lembong. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih (GKP) guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mengendalikan harga. Namun, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan ketika Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP.