HPS, demikian tersangka tersebut disebutkan, berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Bekasi, Jawa Barat. Saat diamankan, HPS menunjukkan sikap yang kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar dan tanpa hambatan berarti.
Selanjutnya, jaksa membawa HPS ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan diserahkan kepada tim jaksa penyidik yang bertugas menangani kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat.
Tindakan penangkapan ini menandai upaya serius Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, salah satu kejahatan yang merugikan negara dan mengganggu perekonomian serta keadilan sosial. Dalam konteks penegakan hukum, penangkapan HPS juga menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi, dan bahwa mereka akan dikejar dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.