Kejaksaan Agung Akan Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

JAKARTAKejaksaan Agung memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kasasi ini menjadi langkah lanjutan dari upaya hukum Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus besar yang melibatkan pengadaan pesawat tersebut.

Kasasi sebagai Langkah Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menempuh jalur kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Soetikno Soedarjo bebas dari segala dakwaan pada Rabu (31/7/2024). “Soetikno, kasasi dong,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya kepada media pada Jumat (2/8/2024).

Harli menjelaskan bahwa meskipun Kejaksaan menghargai putusan bebas tersebut, kasasi merupakan langkah yang harus diambil terutama karena terdakwa lainnya dalam kasus ini, Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Putusan Bebas Soetikno Soedarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *