Kasasi sebagai Langkah Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menempuh jalur kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Soetikno Soedarjo bebas dari segala dakwaan pada Rabu (31/7/2024). “Soetikno, kasasi dong,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya kepada media pada Jumat (2/8/2024).
Harli menjelaskan bahwa meskipun Kejaksaan menghargai putusan bebas tersebut, kasasi merupakan langkah yang harus diambil terutama karena terdakwa lainnya dalam kasus ini, Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Putusan Bebas Soetikno Soedarjo