Kejagung Sita Rp 301 Miliar Uang Hasil TPPU dari Kasus Korupsi Duta Palma Group

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini, dan para pelaku yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan korporasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tegas,” kata Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang akan dijerat dengan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan bahwa Duta Palma Group, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, telah melakukan praktik korupsi dalam pengurusan izin perkebunan di lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk perkebunan, yaitu kawasan hutan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama terkait dengan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.

Dengan disitanya uang tunai senilai Rp 301 miliar, Kejagung berharap dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group dan memproses hukum para pelaku dengan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *