Kejagung Sita Rp 301 Miliar Uang Hasil TPPU dari Kasus Korupsi Duta Palma Group

“Pengelolaan lahan yang dilakukan oleh kelima perusahaan tersebut, selain melanggar hukum, juga mengalihkan hasil ke PT Darmex Plantation (DP), yang merupakan holding perkebunan dari Duta Palma. Hasil yang dialihkan ini kemudian disamarkan ke rekening Yayasan Darmex dengan jumlah mencapai Rp 301.986.366.605,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan terhadap Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, terkait korupsi dalam pengurusan perizinan perkebunan sawit. Surya Darmadi telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan beberapa perusahaan miliknya.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantation (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Kedua perusahaan ini diduga berperan sebagai alat untuk menyamarkan hasil korupsi yang berasal dari pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit ilegal.

Kejagung menyatakan bahwa penyidikan terhadap Duta Palma Group akan terus berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menggali lebih dalam mengenai aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dan korupsi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti yang dapat digunakan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan korporasi dan individu yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *