Kejagung Sita Rp 301 Miliar Uang Hasil TPPU dari Kasus Korupsi Duta Palma Group

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan kemajuan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. Kali ini, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 301 miliar yang diduga hasil dari praktik korupsi yang dilakukan oleh PT Darmex Plantation, salah satu perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan pada hari Selasa (12/11/2024) dari salah satu lokasi di Jakarta. Qohar menjelaskan bahwa uang tunai tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian penyitaan uang tunai dalam perkara ini, dengan total nilai yang terus berkembang. Pada tahap pertama, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, diikuti dengan penyitaan uang sebesar Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific. Total penyitaan uang tunai hingga kini mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.

Qohar mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 301 miliar tersebut diduga hasil dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh lima perusahaan di bawah Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Lima perusahaan ini diduga secara melawan hukum telah mengelola perkebunan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan hutan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *