Permintaan agar Kejagung memeriksa mantan Menteri Perdagangan lainnya, setelah Tom Lembong, juga menjadi isu dalam sidang tersebut. Namun, Harli enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai hal tersebut, mengingat permasalahan itu sudah masuk dalam substansi penyidikan. “Itu sudah terkait substansi, bukan prosedur. Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” pungkasnya.
Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Tom Lembong digelar pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejagung sebagai termohon. Dalam sidang tersebut, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar menghadirkan kliennya dalam persidangan.
“Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” ungkap Ari.
Hakim tunggal dalam sidang tersebut, Tumpanuli Marbun, menjelaskan bahwa menghadirkan pemohon dalam sidang praperadilan adalah tanggung jawab dari pihak pemohon, dalam hal ini tim pengacara Tom Lembong. Hakim menambahkan, jika perlu ada koordinasi antara pemohon dan termohon, maka hal tersebut menjadi kewajiban kedua pihak.