Kejagung Periksa Panitera Pengganti dan Sekuriti Pengadilan Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

SURABAYA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam perkara vonis bebas terhadap Terpidana Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung memeriksa empat saksi baru terkait kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah oknum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi ini adalah bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadilan dalam proses hukum perkara Ronald Tannur. “Keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujar Harli, seperti yang dilansir pada Jumat pagi.

Keempat saksi yang diperiksa pada hari itu antara lain SW, yang berperan sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya; SNK, seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang juga bekerja sebagai sekuriti di PN Surabaya; serta KW dan SG yang merupakan Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, yang terlibat dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti, mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya. Keputusan tersebut langsung mencuri perhatian publik dan menimbulkan kecurigaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi proses hukum tersebut. Vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim dinilai sangat kontroversial, mengingat bukti-bukti yang ada seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat bagi Tannur.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan adanya indikasi praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak di dalam tubuh Pengadilan Negeri Surabaya. Tindak pidana korupsi ini diduga melibatkan suap atau gratifikasi yang diberikan untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut. Kejagung pun segera mengambil langkah hukum untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *