Kapolsek Maro Sebo, IPTU. Wiwik Utomo, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Pelaku perampokan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 tentang pencurian dan kekerasan, yang mengancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Respons cepat dan kerjasama antarwarga dengan pihak berwajib menjadi modal utama dalam mencegah dan mengungkap kejahatan di tengah masyarakat. Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan bekerja sama dalam menjaga keamanan bersama.
(N/014)