QUITO – Ekuador menghadapi keadaan darurat yang menggemparkan negara ini akibat gelombang teror yang disebabkan oleh geng kriminal. Pemerintah Ekuador telah mengambil langkah drastis dengan menetapkan kondisi darurat pada 8 Januari 2024, setelah kerusuhan melibatkan kelompok bersenjata di wilayah Guayaquil.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan konfirmasi bahwa tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban teror tersebut. KBRI Quito mencatat bahwa ada 48 WNI yang berada di Ekuador, terutama terpencar di wilayah terpencil di luar Guayaquil. Mereka sebagian besar adalah para paderi atau misionaris, dan sebagian lainnya merupakan staf serta keluarga KBRI yang tinggal di Ibu Kota Quito.