Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan dalam mediasi ini adalah restorative justice. “Proses mediasi berjalan lancar dan hasilnya memuaskan. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Hadi, Selasa (12/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan saling lapor antara kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi yang sempat memicu ketegangan. Namun, dengan adanya pendampingan dari kepolisian, kedua pihak akhirnya dapat mencapai kesepakatan damai, yang diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat.