Kasus Video Guru dan Murid di Gorontalo: Mengungkap Praktik Child Grooming, Kenapa Korban Harus Dihentikan untuk Disalahkan?

GORONTALO -Kasus video yang melibatkan seorang guru dan murid di Gorontalo tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Video tersebut tidak hanya memicu reaksi negatif, tetapi juga mengungkap praktik kejam yang dikenal sebagai child grooming. Tindakan ini menggambarkan pelanggaran serius yang dialami oleh anak-anak yang masih di bawah umur, di mana pelaku mendekati dan memanipulasi anak-anak untuk tujuan pelecehan seksual.

Pengertian Child Grooming dan Dampaknya

Child grooming merupakan suatu proses di mana pelaku mendekati anak dengan tujuan memanipulasi dan mengeksploitasi mereka. Dalam banyak kasus, pelaku berusaha membangun kepercayaan dengan anak tersebut sebelum melakukan tindakan pelecehan. Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak yang menjadi korban sering kali mengalami trauma berkepanjangan, depresi, kecemasan, dan berbagai masalah kesehatan mental lainnya.

Sejumlah pengguna media sosial mulai bersuara mengenai isu child grooming dalam konteks kasus di Gorontalo. Mereka mengungkapkan keprihatinan atas banyaknya komentar negatif yang berpotensi menjadi bullying terhadap korban. Seorang pengguna X, @adjvu***, menegaskan pentingnya edukasi tentang child grooming agar masyarakat tidak menyalahkan korban. “Warga Indonesia kayaknya perlu penyuluhan tentang child grooming nih biar gak nyalahin korban terus,” tulisnya, menyoroti pentingnya literasi di kalangan warganet.

Tanggapan Warganet dan Kebangkitan Kesadaran

Reaksi dari masyarakat di media sosial menunjukkan betapa rendahnya pemahaman banyak orang mengenai child grooming. Beberapa komentar bahkan mempertanyakan keberadaan ilustrasi yang dibuat oleh oknum yang menggambarkan adegan dalam video tersebut. Seorang pengguna lainnya, @renta***, menunjukkan ketidakpuasan dengan menuliskan, “Kenapa sih ada aja orang yang ngebikin kayak gini? Itu anak kecil kena grooming.”

Kronologi Kasus Menurut Kapolres Gorontalo

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, memberikan penjelasan mengenai kronologi hubungan antara guru dan murid tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku, yang diidentifikasi sebagai DA, telah menjalin hubungan dekat dengan korban yang berinisial PP sejak awal tahun 2022. Tindakan pelaku mengarah pada praktik child grooming, di mana pelaku berusaha menjalin kedekatan dengan korban yang merupakan anak yatim piatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *