“Pelaku GP mendapatkan pesanan melalui Facebook. Lalu saudari SD setuju untuk diantarkan ke Cikarang, dan pelaku pun sebelum berangkat ke Cikarang menyiapkan uang terlebih dahulu uang palsu sebanyak Rp 5 juta,” ungkap Gogo.
Namun, upaya pelaku untuk melakukan transaksi berhasil digagalkan oleh polisi. Keduanya diamankan di Polsek Cikarang Utara, setelah polisi melakukan penangkapan di lokasi yang sudah dipersiapkan untuk transaksi.
Menambahkan informasi, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Samsono, menjelaskan bahwa sistem penjualan uang palsu dilakukan dengan perbandingan 1 banding 5. Artinya, untuk setiap lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dibeli, pembeli akan mendapatkan lima lembar uang palsu dengan total nilai yang sama.