Post Views: 33
CIKARANG -Polisi berhasil membongkar kasus penjualan uang palsu di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dua orang pelaku, dengan inisial GP dan SD, berhasil diringkus dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada bulan Februari lalu. Para pelaku menggunakan media sosial Facebook sebagai wadah untuk menjalankan aksi kejahatan mereka. Pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta dipesan melalui platform tersebut, dengan kesepakatan pembayaran COD di daerah Cikarang Utara.
Berita Terkait