Sri juga mengingatkan pengelola daycare untuk merekrut pengasuh yang berkualitas dan memiliki kompetensi. “Kita perlu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya,” tambahnya.
Proses Hukum terhadap US
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menyatakan bahwa US telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan dari tiga saksi. Namun, US tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Motif penganiayaan adalah karena US merasa kesal dengan korban yang sering menangis,” kata Purba.
US bisa dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, polisi tidak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman yang dianggap tidak terlalu berat.
Kesedihan Ibu Korban
Cici mengaku sangat sedih dan marah melihat anaknya diperlakukan dengan cara seperti itu. Ia menghubungi pihak pengelola daycare untuk memastikan kebenaran video tersebut. “Saya langsung konfirmasi ke owner-nya dan mengirimkan video. Namun, mereka tidak menganggapnya sebagai masalah besar,” keluh Cici.