Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Ini adalah laporan polisi baru yang kami terima,” jelas Luk Luk.
Luk Luk juga menambahkan bahwa Yayasan As-Syafi’iyah Penangsak diduga tidak memiliki legalitas untuk menerbitkan ijazah paket C. “Yayasan tersebut menggunakan nama PKBM untuk membuat ijazah tersebut. Laporan ini merupakan laporan ketiga yang kami terima. Laporan pertama sudah disidangkan dan diputuskan, sedangkan laporan kedua terkait anggota DPRD sudah dalam proses,” tegas Luk Luk.
Kasus ini menggambarkan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pendidikan dan keabsahan dokumen akademik, serta upaya keras untuk menegakkan hukum dalam menangani tindakan penipuan dan pemalsuan.
(K/09)