Kasus ‘Love Scamming’ Lapas Cipinang: MA Dipindah ke Nusakambangan, Pemantapan Pengamanan Dilakukan

JABAR -Skandal ‘love scamming‘ yang melibatkan seorang narapidana berinisial MA (21) dari Lapas Cipinang telah mengejutkan publik, khususnya setelah terbongkarnya kasus ini melalui laporan dari orang tua korban. MA, yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menggunakan telepon genggam secara tidak sah untuk melakukan penipuan kepada seorang siswi SMP di Kota Bandung.

Pada hari Minggu, 30 Juni 2024, MA dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar – Nusakambangan sebagai tindakan tegas dari pihak berwenang. “Pemindahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan keamanan di dalam Lapas Cipinang,” ujar Kalapas Cipinang, Engget Pulungan Prayer Manik.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas insiden ini. “Kami sangat menyesali kejadian ini dan akan memperkuat sistem pemeriksaan masuk ke dalam Lapas serta melaksanakan penggeledahan secara rutin,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *