Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Dua Tersangka Rektor Universitas Swasta di Jawa Barat Ditahan

JAWA BARAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kedua tersangka tersebut adalah HJ, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika), Kota Bekasi, dan S, mantan rektor kampus yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terjadi pada rentang waktu 2020 hingga 2022. Menurutnya, kejaksaan mencatat bahwa aksi keduanya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *