BELAWAN – Kasus perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kategori anak di bawah umur telah berhasil diungkap oleh kepolisian Polres Pelabuhan Belawan. Pihak berwajib berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam TPPO dengan modus operandi manipulasi fotokopi dokumen surat administrasi kependudukan.
Keempat tersangka yang berhasil diringkus melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial MN, dua pria lainnya, dan seorang pria yang merupakan pengelola tempat usaha fotokopi di Medan. Modus operandi para pelaku melibatkan pemalsuan dokumen kependudukan, yang menjadi barang bukti utama yang disita oleh pihak kepolisian.