Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah, Sewa Smelter Swasta Jadi Sorotan

“Sewa untuk RBT adalah 2.000 USD per jam dengan kapasitas setengah ton per jam, atau setara dengan 4.000 USD per metrik ton,” jelas Eko. Ketika jaksa menanyakan alasan perbedaan harga tersebut, Eko mengaku tidak tahu karena perjanjian kerja sama sudah ada saat dirinya bergabung di perusahaan.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Jaksa mengungkapkan bahwa perjanjian sewa tersebut disepakati dalam pertemuan pada Agustus 2018, tanpa kajian atau feasibility study yang memadai. Keputusan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

“Kerugian ini mencakup penyewaan alat serta pembayaran bijih timah yang ternyata berasal dari penambang ilegal,” ungkap jaksa. Mereka juga menyebutkan bahwa kerugian lingkungan akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab mencapai Rp 271 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *